INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran musik di acara pernikahan dan kegiatan nonkomersial lainnya tidak akan dikenakan royalti.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi pro-kontra terkait pembayaran royalti lagu.

Supratman menjelaskan bahwa kewajiban royalti hanya berlaku untuk tempat umum yang bersifat komersial, seperti kafe atau restoran.

Namun, kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah, katanya, akan selalu mendengar aspirasi dari berbagai pihak.

“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman, dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.

Menurutnya, aturan royalti ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Konvensi Bern 1886.

Aturan ini bukanlah hal baru, melainkan konvensi internasional yang mewajibkan perlindungan hak cipta.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik wacana penagihan royalti untuk lagu yang diputar di pesta pernikahan.

Dia menilai hal tersebut akan membebani masyarakat dan berpotensi memicu praktik premanisme.

BACA JUGA:  Menkum Usulkan Platform Streaming Musik Bayar Royalti ke Pencipta Lagu