INDORAYATODAY.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Sebagai hakim dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penggantinya pun akan diusulkan oleh lembaga legislatif tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya hanya akan menyiapkan satu orang calon untuk menggantikan Arief Hidayat.

“Memang satu orang,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Dasco menambahkan, DPR telah menerima surat pemberitahuan dari MK enam bulan sebelumnya untuk mempersiapkan proses ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengonfirmasi bahwa calon tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Sahroni menyebutkan bahwa meskipun hanya ada satu calon yang akan diseleksi oleh Komisi III, mekanisme yang akan digunakan belum dijelaskan secara rinci.

Dia tidak merinci apakah calon tersebut akan lolos secara aklamasi atau ada mekanisme lain jika dinyatakan tidak layak.

BACA JUGA:  Presiden Rapat Empat Mata dengan Dasco, Bahas Program Prioritas hingga Keputusan DPR