DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) merespons cepat permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ditempati penyandang gangguan jiwa (ODGJ) di RT 04/RW 07 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah percepatan untuk menangani persoalan tersebut.

“Dinas Perumahan dan Permukiman telah melakukan langkah-langkah percepatan,” ujar Dadan kepada Indoraya Today, Kamis (21/8/2025).

Menurut Dadan, percepatan penanganan RTLH ini dimulai dengan penilaian kondisi rumah para penerima manfaat. Sumber dana program ini berasal dari alokasi Biaya Tak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemkot Depok.

“Memperhitungkan anggaran yang dibutuhkan melalui mekanisme anggaran Bantuan Sosial (Bansos) dan Biaya Tidak Terencana,” jelasnya.

Dadan menambahkan, teknis pelaksanaan program akan dikoordinasikan melalui Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) di tingkat Kecamatan Sukmajaya. Saat ini, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan administrasi untuk mempercepat proses rehabilitasi dan perbaikan RTLH.

Meski begitu, ia menegaskan komitmen Disrumkim Kota Depok untuk menindaklanjuti masalah RTLH agar warga mendapatkan hunian yang lebih layak.

“Kami sedang berupaya maksimal agar proses ini dapat segera terealisasi,” tutupnya.

Pemkot Depok berharap, melalui hunian yang sehat dan layak, program RTLH benar-benar menyasar warga yang paling membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Dukung Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah