INDORAYATODAY.COM – Para menteri hukum se-ASEAN, termasuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas, telah menyepakati sebuah perjanjian untuk mengembangkan arbitrase dan mediasi bisnis internasional. Kesepakatan ini dibuat dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (21/8).

Kesepakatan yang bernama Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam meningkatkan keadilan, mendukung pembangunan ekonomi, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan di wilayah ASEAN.

Menurut Supratman, perjanjian ini diinisiasi oleh Malaysia sebagai Ketua ASEAN tahun 2025. Ada tiga poin utama yang disepakati:

1. Pembangunan ekonomi di kawasan melalui penyesuaian dengan standar internasional.

2. Pemanfaatan inovasi dan teknologi untuk mempermudah proses hukum.

3. Peningkatan akses terhadap keadilan.

Supratman menjelaskan, kesepakatan ini sejalan dengan program Kemenkumham RI untuk memperkuat hukum nasional dalam menyelesaikan sengketa. Kemenkumham RI sendiri sedang mengadopsi standar hukum internasional, seperti Hukum Model tentang Arbitrase Komersial Internasional dari Komisi Hukum Perdagangan Internasional PBB.

“Pernyataan bersama ini akan mendukung iklim bisnis dan investasi di Indonesia serta kawasan ASEAN. Ini juga akan membuat ASEAN, termasuk Indonesia, menjadi kawasan yang lebih menarik untuk berbisnis dan berinvestasi,” kata Supratman.

Penandatanganan kesepakatan ini adalah acara puncak dari ASEAN Law Forum 2025. Selain para menteri hukum ASEAN, acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal ASEAN, Menteri Hukum Timor-Leste dan Jepang, serta pejabat tinggi Malaysia.

BACA JUGA:  Prabowo Terima Delegasi Pengusaha Korea Selatan di Istana Merdeka, Bahas Investasi dan Kolaborasi Industri