INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto meneken surat keputusan presiden (kepres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan ini diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3.
Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan kabar tersebut. “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Pihak Istana menyerahkan sepenuhnya proses hukum Noel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih agar lebih berhati-hati dan bekerja tulus untuk rakyat.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi, benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tambah Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel menerima uang senilai Rp 3 miliar dari pemerasan sertifikasi K3. Selain uang, Noel juga diduga menerima motor Ducati. Uang tersebut diterima Noel pada akhir tahun lalu, dua bulan setelah ia dilantik sebagai Wamenaker.
Tinggalkan Balasan