INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota dewan hanya akan diberikan hingga Oktober 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang tidak lagi disediakan untuk periode 2024-2029.

Menurut Dasco, tunjangan tersebut diberikan secara bulanan selama satu tahun karena anggaran tidak bisa diberikan sekaligus.

Dana Rp50 juta per bulan ini seharusnya digunakan anggota DPR untuk mengontrak rumah selama satu periode, yaitu hingga tahun 2029.

Dasco menegaskan bahwa setelah Oktober 2025, para anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan rumah bulanan tersebut.

Dia juga menyebut polemik yang terjadi sebelumnya hanyalah kesalahpahaman akibat kurangnya penjelasan yang detail.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Kian Dekat, 2026 Indonesia Tak Lagi Impor Jagung