DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok menggelar operasi gabungan untuk menertibkan angkutan kota (angkot) yang beroperasi tanpa izin resmi. Razia yang digelar di Jalan Naming D. Botin, Selasa (26/8/2025), ini menyasar kelengkapan administrasi dan kelayakan kendaraan.
Jalan tersebut dipilih karena menjadi salah satu jalur utama yang dilintasi banyak angkot, termasuk rute D03 (Sawangan), D04, dan D07 (Pitara-Sengon).
“Hari ini, kami berkolaborasi dengan Satlantas untuk memeriksa kelengkapan administrasi angkutan umum, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), izin trayek, hingga kelayakan uji kir,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala.
Ari menambahkan, operasi serupa akan dilakukan secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan seluruh angkot yang beroperasi di Kota Depok memenuhi standar keselamatan.
Dalam razia yang berlangsung sekitar satu jam, petugas menjaring sejumlah angkot dari rute D03, D04, dan D07 yang terbukti tidak memiliki kelengkapan surat. Angkot-angkot ini lantas ditahan oleh petugas.
“Kendaraan yang tidak ada surat-suratnya akan kita tahan sementara. Jika yang tidak lengkap hanya SIM atau STNK, surat tersebut yang akan kami tahan sebagai barang bukti tilang,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri.
Menurut Elni, banyak sopir yang terjaring dalam razia ini tidak menggunakan seragam. Mayoritas dari mereka merupakan “sopir tembak” atau sopir yang bukan pemilik asli kendaraan.
“Ini kebanyakan sopir tembak, bukan sopir aslinya,” jelas Elni.
Kendaraan yang ditahan akan ditempatkan sementara di Dinas Perhubungan Kota Depok, sambil berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Depok terkait proses tilang lebih lanjut.
Ari Manggala berharap, melalui operasi ini, para pengusaha angkutan dan sopir dapat lebih bertanggung jawab. Ia mengimbau agar mereka segera memperpanjang izin trayek, uji kir, STNK, dan memastikan para sopir memiliki SIM.
“Angkutan umum ini mengangkut penumpang, jadi harus mengutamakan keselamatan. Jika kendaraan tidak lulus uji kelayakan, jangan lagi beroperasi di jalanan,” tegas Ari.
Ia khawatir, angkot yang tidak layak beroperasi dapat membahayakan keselamatan penumpang dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Himbauan serupa juga datang dari pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkot, untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi semua surat yang diperlukan,” tutup Elni Fitri.

Tinggalkan Balasan