INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengaturan kuota haji harus dibuat lebih jelas setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (26/8/2025).
Menurut Supratman, regulasi baru ini membawa perubahan mendasar, terutama terkait kelembagaan dan pengaturan kuota haji. Kini, penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah kementerian khusus.
“Penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian memastikan adanya tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam RUU ini adalah optimalisasi kuota haji, yang meliputi pemisahan kuota untuk petugas, pemanfaatan sisa kuota, serta pengawasan haji khusus melalui visa non-kuota.
“Pengaturan kuota haji harus lebih jelas, termasuk kuota tambahan maupun pemanfaatan sisa kuota, sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi jemaah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan