DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok menggelar operasi gabungan untuk menertibkan angkutan kota (angkot) yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi kelayakan.
Operasi perdana dilakukan di Jalan Naming D. Botin, yang menjadi jalur utama bagi beberapa trayek angkot, seperti D03, D04, dan D07. Pemeriksaan ini mencakup kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), izin trayek, dan uji KIR.
“Hari ini kita ada di Jalan Naming D Botin, karena banyak rute angkot yang lewat sini. Kami bersama teman-teman Satlantas memeriksa kelengkapan administrasi dan kelayakan kendaraan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, pada Selasa (26/8/2025).
Senada dengan Ari, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri, menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak tegas angkot yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Kendaraan yang tidak ada surat-suratnya akan kita tahan. Jika kelengkapannya tidak ada seperti SIM atau STNK, akan kita tahan suratnya,” tegas Fitri.
Dalam operasi yang berlangsung selama satu jam, tim gabungan telah menahan angkot dari tiga trayek berbeda yang terbukti tidak layak jalan atau tidak memiliki dokumen lengkap.
Ari menjelaskan, angkot yang ditahan akan dibawa ke kantor Dishub Kota Depok. Sementara itu, untuk penindakan tilang, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat tilang dan berkomunikasi dengan staf tilang dari Satlantas Polres Metro Depok.
“Kendaraannya untuk sementara ditahan di Dinas Perhubungan. Namun, nanti akan berkomunikasi dengan staf tilang dari Satlantas,” jelas Ari. (Ihsan Ramdani)
Tinggalkan Balasan