DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga Depok yang masih nekat menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan harus bersiap-siap. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan dan penjualan knalpot bising yang kerap mengganggu ketertiban umum.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran bertanggal 25 Agustus 2025, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat, termasuk Wali Kota Depok, untuk menindak tegas pelanggaran ini. Surat tersebut juga telah diunggah di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Rabu (27/8/2025).

Berikut isi lengkap edaran yang diteken Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi:

“SURAT EDARAN NOMOR … TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas, Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat diminta untuk:

1. Mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

2. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk:
a. tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.
b. menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.

3. Melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing.

Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama.

GUBERNUR JAWA BARAT,
Ditandatangani secara elektronik oleh: DEDI MULYADI”

Dengan adanya aturan ini, bengkel dan toko aksesori kendaraan di Depok diimbau untuk segera mematuhi ketentuan. Kepolisian bersama pemerintah daerah akan melakukan razia dan pengawasan di jalanan.

BACA JUGA:  Tabur Bunga di TMP Kalimulya, Supian Suri: Terima Kasih Para Pahlawan

Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan ini lahir karena banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong yang meresahkan.

“Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan. Karena setiap kendaraan itu punya standarisasi knalpotnya masing-masing,” kata Dedi dalam unggahannya.