INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas akan memaparkan Protokol Jakarta dalam forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, akhir tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan platform global memberikan royalti yang adil kepada pencipta dan penerbit karya.

“Jika WIPO yang beranggotakan 194 negara sepakat, kita akan mampu menekan platform global memberikan royalti yang adil,” kata Supratman.

Sebelumnya, Supratman telah mengampanyekan gagasan ini di Asean Law Summit, Kuala Lumpur, Malaysia. Gagasan tersebut mendapat dukungan dari Menteri Perdagangan Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali.

Datok Armizan menilai saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara. Oleh karena itu, ia melihat pentingnya sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional.

“Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual (IP) dan sistem pengumpulan (royalti) seperti yang dilakukan di Indonesia,” ujar Datok Armizan.

Dukungan serupa juga datang dari Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib, yang menyebut negaranya juga mendukung penuh ide Indonesia di forum WIPO.

BACA JUGA:  Golkar Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Prabowo Presiden Sah Saat Ini