DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga Depok jangan abai! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera berakhir. Batas akhirnya tinggal hitungan hari, tepatnya pada 30 September 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa pemutihan pajak ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Depok, untuk melunasi kewajiban tanpa harus dibebani denda. Bahkan, Pemprov juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Jangan sampai menyesal, manfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan,” kata Asep, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (3/9/2025).

“Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi,” sambungnya.

Data Bapenda mencatat, 1.701.288 kendaraan telah terdaftar mengikuti program ini hingga pertengahan Mei 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah kendaraan roda dua, yakni 1.405.807 unit, sementara roda empat tercatat 295.481 unit. Antusiasme tinggi itulah yang membuat Pemprov Jabar memperpanjang program pemutihan, dari semula berakhir 6 Juni 2025, hingga 30 September 2025 mendatang.

Warga Depok diimbau tidak menunggu hingga detik-detik terakhir. Selain rawan antre panjang, Bapenda memastikan layanan di Samsat tetap buka hingga akhir periode, bahkan pada hari Sabtu dan Minggu. “Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” ujar Asep.

Pemprov Jabar menegaskan, pajak kendaraan bukan sekadar soal administrasi, melainkan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipakai untuk pembangunan. Karena itu, setelah program pemutihan berakhir, tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Jasa Raharja, dan Polda Jabar akan melakukan evaluasi menyeluruh.

BACA JUGA:  Supian Suri Ikuti Tanam Pohon di Munas VII Apeksi, Tegaskan Komitmen Depok Dukung Lingkungan Hijau

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa esensi program ini bukan hanya soal mengejar PAD, tapi juga ketertiban administrasi kendaraan. Ia memperingatkan warga agar tidak lalai membayar pajak hingga batas waktu habis.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel, ya. Kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya,” tegas Dedi Mulyadi. (pajakcom)