INDORAYATODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghentikan tunjangan perumahan bulanan sebesar Rp 50 juta untuk setiap anggotanya, efektif sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium perjalanan dinas luar negeri juga diberlakukan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pemangkasan fasilitas ini tidak akan mengganggu kinerja legislatif. Menurutnya, rumah dinas justru menimbulkan beban tambahan bagi negara dari segi biaya perawatan dan operasional.
“Sebisa mungkin seharusnya tidak memengaruhi kinerja,” ujar Dasco.
Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi.
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja,” kata Puan.
Mulai 1 September 2025, anggota DPR tidak lagi melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali untuk undangan kenegaraan. Lembaga legislatif juga mengevaluasi pemangkasan fasilitas lain seperti biaya langganan, listrik, telepon, dan transportasi.
Meskipun beberapa tunjangan dipangkas, penghasilan total anggota DPR setelah pajak tetap berada di kisaran Rp 65,6 juta per bulan.

 
													 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							
Tinggalkan Balasan