DEPOK, INDORAYA TODAY – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaimi, menegaskan agar 127 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dimutasi Wali Kota Depok pada Senin (15/9/2025), dapat bekerja optimal di posisi barunya. Ia menekankan pentingnya pembuktian kinerja dan tidak mengecewakan masyarakat.
“Harus membuktikan bahwa mereka tepat ditempatkan di posisi tersebut,” kata Babai, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Wali Kota Depok bukan tanpa alasan. Ia meyakini keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan matang dan berlandaskan aturan yang berlaku.
“Rotasi itu untuk penyegaran, peremajaan, sekaligus menambah pengalaman ASN. Semua tentu demi pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Babai mengingatkan, ASN yang baru dilantik harus menunjukkan prestasi kerja yang lebih baik dibanding pejabat sebelumnya. Ia tidak ingin ada kinerja yang menurun setelah pergantian jabatan.
“Jangan sampai kinerjanya lebih buruk dari pejabat lama. Itu akan berdampak buruk bagi Wali Kota yang sudah menempatkan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Babai menuturkan bahwa mekanisme mutasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut menegaskan kewenangan kepala daerah dalam melakukan rotasi jabatan.
“Mutasi jabatan itu jelas sudah diatur undang-undang. Wali Kota tentu tidak akan keluar dari mekanisme itu,” ucapnya.
Ia pun menutup dengan pesan agar para ASN bisa menjaga kepercayaan yang diberikan Wali Kota Depok dengan membuktikan kualitas kerja di jabatan barunya. (Ihsan Ramdani).
Tinggalkan Balasan