DEPOK, INDORAYA TODAY – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaimi, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar segera menyiapkan langkah antisipasi pasca tidak berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT).
Menurut Babai, ada sekitar 570 tenaga PKTT di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok yang kini terancam kehilangan dasar hukum untuk menerima honorarium melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika tidak segera diantisipasi, mereka tidak bisa dibayarkan. Itu berarti 570 lebih tenaga PKTT ini bisa dirumahkan atau bahkan berhenti bekerja,” kata Babai, Rabu (17/9/2025).
PKTT sendiri merupakan tenaga yang direkrut Pemkot Depok sejak 2022. Mereka mencakup guru di SD dan SMP negeri, operator sekolah, tata usaha, hingga tenaga keamanan dan kebersihan. Perwal yang ditandatangani Wali Kota sebelumnya, Idris Mohammad Idris, memberikan payung hukum bagi mereka agar tetap bisa bekerja dengan gaji dari APBD.
Namun, aturan baru pemerintah pusat terkait tenaga ASN dan non-ASN yang hanya mengakui P3K penuh dan paruh waktu membuat posisi PKTT terjepit. “PKTT tidak masuk kategori tersebut, padahal mereka punya peran vital dalam jalannya pendidikan di Depok,” ujar Babai.
Ia menilai, jika tidak segera dicari solusi, pendidikan di Kota Depok bisa terganggu karena sebagian besar PKTT berstatus guru yang aktif mengajar. Menurutnya, salah satu opsi yang bisa ditempuh Pemkot adalah dengan sistem outsourcing agar mereka tetap bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tidak dilakukan persiapan, maka jelas mereka tidak bisa lagi dibiayai APBD pada 2026. Ini menyangkut keberlangsungan pendidikan anak-anak kita,” tegas Babai.
Politisi PKB itu menambahkan, masalah ini bukan hanya terjadi di Dinas Pendidikan. Sejumlah dinas lain seperti PUPR, Perumahan dan Permukiman, Lingkungan Hidup, hingga Dukcapil, juga masih mengandalkan tenaga PKTT. Jika digabungkan, jumlah mereka bisa mencapai 700 hingga 800 orang.
“Payung hukum harus disiapkan sejak sekarang. Kalau tidak, banyak tenaga PKTT di berbagai dinas yang nasibnya di ujung tanduk,” pungkas Babai.

Tinggalkan Balasan