INDORAYATODAY.COM – Menteri Luar Negeri Sugiono merespons pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan delegasinya oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) menjelang Sidang Umum PBB.

Menurut Sugiono, langkah itu merupakan kewenangan AS. “Itu domainnya Amerika dalam rangka pemberian visa,” ujar Sugiono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Sugiono menjelaskan, masalah ini sempat dibahas dalam pertemuan darurat negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Doha, Qatar.

Dia mengatakan, negara anggota OKI mendorong agar visa untuk delegasi Palestina bisa diberikan.

Seperti diketahui, AS menolak dan mencabut visa para pejabat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina menjelang Sidang Umum PBB.

Alasan yang diberikan adalah karena mereka dianggap telah “merusak prospek perdamaian.”

Menurut seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS, keputusan yang diumumkan pada Jumat (29/8) itu memengaruhi Abbas dan sekitar 80 warga Palestina lainnya.

Meskipun demikian, Majelis Umum PBB mengizinkan Abbas berpidato melalui sambungan video.

“Negara Palestina dapat mengirimkan pernyataan Presidennya yang telah direkam sebelumnya, yang akan diputar di Ruang Sidang Umum,” kata keterangan PBB.

BACA JUGA:  Menkum Supratman Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Rp 3 Triliun