DEPOK, INDORAYA TODAY – Polres Metro Depok menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba dengan keberhasilan besar. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan barang bukti fantastis mencapai 78,657 kilogram.

Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus enam tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Para tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dalam sindikat tersebut, dua tersangka, RDN dan DNM, diketahui berperan sebagai bandar. Sementara empat tersangka lainnya, yakni AJ, RDG, AMS, dan MAR, bertindak sebagai kurir yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ungkap Kombes Abdul Waras.

Ia juga mengingatkan masyarakat luas untuk tidak lengah terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan.

“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan, menimbulkan masalah hukum, dan memutus harapan keluarga. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/09/2025).

Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tambahnya.

BACA JUGA:  Cing Ikah Dorong Posyandu Depok Lebih Holistik dengan Pelayanan 6 SPM

Kombes Abdul Waras menutup dengan janji bahwa Polres Metro Depok akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan secara berkelanjutan agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba.

“Polres Metro Depok akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba,” tuntasnya.