DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menggelar penertiban terhadap anak jalanan atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah ruas jalan utama. Dalam penertiban yang berlangsung selama dua hari, total 36 anak jalanan berhasil dijaring.
“Kemarin kami menjaring 3 orang. Hari ini ada 33 lagi yang berhasil kami jaring, jadi totalnya ada 36,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, Jumat (26/9/2025).
Penertiban ini menyasar beberapa titik lokasi yang kerap dijadikan tempat mangkal oleh PPKS. Titik-titik tersebut antara lain Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Siliwangi, Simpangan Depok, dan di sekitar Tol Limo dan Kukusan.
Menurut Dede, puluhan anak jalanan yang terjaring tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Lebih lanjut, Dede menyampaikan bahwa seluruh anak jalanan yang berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Depok untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Proses penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohamad.
“Puluhan anak jalanan ini kami serahkan ke Dinas Sosial,” pungkas Dede.
Tinggalkan Balasan