DEPOK, INDORAYA TODAY – Kota Depok meraih apresiasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Saat ini, 63 kelurahan di Depok sudah memiliki Posbankum yang siap melayani masyarakat.

Langkah ini dinilai sebagai komitmen nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam memberikan akses keadilan hingga ke tingkat paling bawah. Apresiasi tersebut disampaikan Kemenkumham Jabar melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenkumjabar, Kamis (2/10/2025).

“Kemenkum Jabar mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Depok atas pencapaian gemilang 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh wilayah administratif,” tulis @kemenkumjabar.

Dengan adanya Posbankum, warga Depok kini dapat mengakses layanan konsultasi dan informasi hukum secara gratis. Kehadiran pos ini diharapkan menjadi ruang perlindungan hukum sekaligus wadah edukasi bagi masyarakat.

Kemenkumham Jabar menegaskan, keberadaan Posbankum mencerminkan peran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga hingga tingkat kelurahan. Kehadiran layanan ini juga dinilai mampu meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah potensi konflik di masyarakat.

Selain itu, Posbankum berfungsi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga yang menghadapi persoalan hukum. “Ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan Depok sebagai kota yang semakin sadar hukum,” bunyi pernyataan @kemenkumjabar.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di Depok, Jalur Tengkorak Kembali Telan Korban Jiwa