BOGOR, INDORAYA TODAY – Polres Metro Depok melalui jajaran Polsek Bojonggede berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Depok dan sekitarnya. Tiga pelaku, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kini telah diamankan.

Ketiga pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial HS (23) warga Pandeglang Banten, AS (20), dan FYS (34) warga Bojonggede. Mereka diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan kehilangan motor di Kampung Rawa Panjang, Bojonggede.

“Mereka berhasil kami tangkap setelah tim opsnal Polsek Bojonggede melakukan serangkaian penyelidikan pada Kamis, (7/9/2025) sore,” ujar Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih, kepada wartawan di Mapolsek Bojonggede, Sabtu (4/10/2025).

Syafiih menjelaskan, komplotan ini beraksi dengan mengincar motor yang diparkir di pinggir jalan atau teras rumah. Modus operandi mereka adalah dengan cara “memetik” menggunakan kunci palsu jenis letter T.

Penangkapan bermula dari keterangan saksi yang mengenali salah satu pelaku tinggal mengontrak tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP). Tim Opsnal Polsek Bojonggede yang dipimpin Iptu Ero langsung bergerak cepat menggerebek tempat persembunyian pelaku.

“Saat digerebek, para pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Syafiih.

Setelah mengamankan tiga tersangka, polisi mengembangkan kasus ke tempat penyimpanan motor curian yang masih berada dalam satu kampung. Namun, dua rekan pelaku berinisial M dan F tidak ditemukan di lokasi.

“Meski dua rekan pelaku (M dan F) tidak ditemukan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian yang sudah siap dijual,” ungkap Syafiih.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian motor. Setelah menghirup udara bebas, mereka kembali membentuk komplotan dan beraksi mencuri.

“Komplotan ini tercatat sudah beraksi mencuri motor sebanyak 10 kali,” tegas Syafiih.

BACA JUGA:  Kasus Langka! Bocah di Depok Tersangkut dalam Pengering Mesin Cuci

Motor hasil curian tersebut dijual melalui sistem Cash On Delivery (COD) tanpa surat-surat kepada orang yang mereka kenal. Harga jual per unit motor hanya berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Bojonggede, untuk selalu memarkirkan motor di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan atau gembok demi keamanan,” pungkas Syafiih.