INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait penangkapan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), JS, oleh Polda Riau. Menkum mendukung langkah tegas tersebut sebagai komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan supremasi hukum.

Menkum Supratman menekankan prinsip dasar bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia harus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Yang jelas, ormas harus bermanfaat bagi masyarakat, tidak boleh malah kehadiran organisasi kemasyarakatan itu malah menimbulkan masalah,” kata Supratman ditemui di Gedung Balai Serindit Gubernuran Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).

JS sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan. Modusnya, JS mengancam korban dengan menuding perusahaan melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan melalui pemberitaan media online tanpa hak jawab.

JS kemudian mengancam akan melakukan demonstrasi di Jakarta dan meminta pihak perusahaan membayar Rp5 miliar agar kasus tersebut tidak diangkat ke media massa.

Perusahaan korban merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar itu, hingga kehilangan kepercayaan dari para investor.

Terkait kasus tersebut, Supratman mengaku belum menerima permohonan resmi mengenai pembekuan ormas Petir.

“Saya belum tahu apakah ada permohonan untuk pembekuan atau apa sejauh ini,” kata dia.

JS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA:  Ormas di Depok Teken Pakta Integritas, Siap Perangi Premanisme dan Jaga Keutuhan NKRI