DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengawasi secara ketat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang berada di sepanjang aliran Sungai Cipinang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot Depok untuk memastikan bahwa instalasi yang akan dioperasikan memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sekaligus menjaga kelestarian sungai yang melintasi wilayah Cimanggis dan Tapos tersebut.

“Buat pengusaha-pengusaha atau yang berusaha di sepanjang Sungai Cipinang. Nah tolong diperhatikan untuk ipalnya, instalasi pengolahan air limbahnya karena kami akan melakukan pengawasan dengan ketat,” ujar Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, seusai aksi bersih-bersih Sungai Cipinang Segmen I di Cisalak Pasar, Cimanggis, Minggu (26/10/2025).

Pria yang akrab disapa Abra itu menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan atau para pelaku pencemaran yang membuang limbah sembarangan ke aliran Sungai Cipinang.

“Kalau tidak sesuai dengan regulasi, tidak ada izinnya, kita akan tutup,” tegasnya.

Ia menambahkan, ratusan ton sampah berhasil diangkut dari aksi bersih-bersih sekitar 9 kilometer dari total panjang sungai berada di wilayah Kota Depok, yang membentang di tujuh kelurahan dan dua kecamatan.

“Tadi laporan sementara, karena memang itu yang menghitung dari 3 kali yang oleh kementerian dan kita, itu sekitar lebih dari 300 ton,” jelas Abra.

Program ini, kata dia, rencananya berlangsung hingga 10 November, setelah itu hasilnya akan dievaluasi untuk memastikan aliran sungai kembali normal dan bersih.

Abra juga menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, menjaga kebersihan lingkungan tidak hanya dibebankan pada Pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran bersama.

Kegiatan bersih-bersih Sungai Cipinang di Depok menjadi bukti nyata sinergi pemerintah, komunitas, dan masyarakat demi sungai yang lebih hijau, bersih, dan lestari.

BACA JUGA:  Pesta Gol di Kandang Sriwijaya FC, Persikad Depok Gaspol ke Papan Atas