INDORAYATODAY.COM — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Beleid baru ini menandai dimulainya era baru perjalanan umrah mandiri bagi masyarakat Muslim di Tanah Air.

Sebelumnya, jamaah hanya dapat berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dengan aturan baru ini, masyarakat kini memiliki tiga opsi perjalanan ibadah umrah, yaitu melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.

Kebijakan ini diharapkan memberi keleluasaan bagi calon jamaah untuk mengatur perjalanan sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta menjamin proses pendaftaran yang lebih mudah, cepat, dan transparan melalui sistem digital.

Haji dan Umrah Arab Saudi mendukung kebijakan ini dengan meluncurkan platform digital Nusuk Umrah, yang dapat diakses melalui laman resminya.

Platform ini, yang pertama kali diperkenalkan Saudi Press Agency (SPA) pada 20 Agustus lalu, dirancang untuk meningkatkan kualitas pengalaman jamaah umrah global. Melalui Nusuk Umrah, calon jamaah dapat menyesuaikan perjalanan sesuai preferensi, baik memilih paket terpadu maupun layanan terpisah seperti visa, akomodasi, transportasi, hingga tur ziarah.

Layanan digital ini telah tersedia dalam tujuh bahasa, termasuk bahasa Indonesia, serta mendukung berbagai metode pembayaran digital yang terintegrasi langsung dengan sistem pemerintah Arab Saudi.

 

BACA JUGA:  Sikap Indonesia Atas Penangkapan Presiden Venezuela: Ini Preseden Berbahaya