INDORAYATODAY.COM – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan tekadnya untuk mendaftarkan musik dangdut sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) ke Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Keinginan ini disampaikan Menteri Fadli Zon saat menghadiri konser “Pandangan Pertama: Tribute to A. Rafiq” di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa daftarkan ini sebagai warisan budaya takbenda ke UNESCO,” ujar Fadli Zon, seraya menambahkan harapan agar Indonesia dapat menciptakan “Dangdut Wave” yang mendunia.

Amanat Konstitusi untuk Peradaban Dunia
Menteri Kebudayaan menekankan bahwa promosi musik dangdut sejalan dengan amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan nasional dan berperan aktif di tingkat global.

“Ke depan, jangan hanya musik Korea saja yang kita nikmati, namun dunia juga harus menikmati dangdut kita. Gelombang dangdut ini harus berkontribusi bagi peradaban dunia,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945, di mana negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional. Oleh karena itu, budaya seperti dangdut harus mampu berkontribusi bagi dunia.

Apresiasi untuk Kontribusi A. Rafiq
Pada acara tersebut, Fadli Zon juga mengapresiasi konser penghormatan untuk legenda dangdut, A. Rafiq.

Menurut Fadli, dangdut adalah musik asli Indonesia dan A. Rafiq merupakan tokoh penting yang meninggalkan jejak mendalam dalam perkembangannya.

“Karya-karyanya luar biasa dan telah memberi kontribusi serta inspirasi besar,” pungkas Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

BACA JUGA:  ASN Era Prabowo Jangan Harap Bisa Santai, Berikut Ini Standar Baru