INDORAYATODAY.COM – Seorang perempuan berinisial PRKW di Depok, Jawa Barat, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga menjebak temannya sendiri, SP, terkait masalah tunggakan cicilan kendaraan. Akibat perbuatan pelaku, korban didatangi pihak perusahaan pembiayaan (leasing) di tempat kosnya.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan adanya laporan tersebut.
AKBP Reonald menjelaskan, kronologi bermula ketika PRKW meminta rekannya, SP, untuk menempati kos di wilayah Kota Depok. Tak lama setelah korban menempati kos, pihak leasing datang menemuinya.
“Bulan September 2025 pihak leasing mendatangi pelapor, memberitahu adanya keterlambatan angsuran cicilan motor [milik PRKW],” kata Reonald kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Korban, SP, kemudian menghubungi PRKW. Saat itu, PRKW berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran angsuran kepada pihak leasing.
Namun, pihak leasing kembali mendatangi korban pada hari berikutnya dengan maksud penagihan yang sama. Saat korban kembali menghubungi PRKW, pelaku sudah tidak merespons atau memberikan balasan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
SP kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Metro Depok. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan