DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel gerai mie gacoan di kawasan Kecamatan Limo, Selasa (4/11/2025). Penyegelan dilakukan lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran kewajiban unit usaha memiliki IMB.

“Pelimpahan dari DPMPTSP, yang bersangkutan (mie gacoan) belum mengantongi ijin. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, tindakan cepat ini diambil demi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban pembangunan di Depok, khususnya wilayah Kecamatan Limo.

Proses penyegelan berjalan kondusif. Sebanyak 35 petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP terlibat dalam penyegelan gerai tersebut.

Satpol PP telah memasang papan penyegelan di sejumlah titik proyek sebagai penanda bahwa aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Tindakan itu merujuk pada dua perda, yakni Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.

Lebih lanjut, Dede menambahkan, dasar hukum lain yang digunakan dalam tindakan penyegelan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyegelan ini kami lakukan sesuai dengan peraturan yang ada,” tuntasnya.

BACA JUGA:  Viral Asap Panas Keluar dari Tanah Depok, KBRN Brimob Turun Tangan