INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Pemegang KPJ berhak atas layanan transportasi umum massal gratis, meliputi Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Selain keringanan mobilitas, KPJ juga memberikan manfaat penting lainnya, yakni bantuan pangan bersubsidi dan bantuan pendidikan bagi anak pekerja.

Kriteria Utama Penerima KPJ. Pekerja swasta yang mengajukan KPJ wajib memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di wilayah DKI.
  • Berpenghasilan maksimal UMP Jakarta ditambah 15 persen (maksimal Rp 6.206.275 untuk tahun 2025).
  • Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Prosedur Pengajuan KPJ. Pengajuan KPJ dilakukan melalui Dinas/Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Dokumen yang Diperlukan:

  • Fotokopi KTP, KK, NPWP, dan slip gaji.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
  • Langkah Pendaftaran:
  • Mendaftar melalui Disnakertrans/Sudin Nakertrans.
  • Verifikasi data oleh Disnakertrans.
  • Buka Rekening Bank DKI (setoran awal min. Rp 50.000).
  • Distribusi Kartu KPJ di lokasi yang ditentukan.

Pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transportasi

Setelah mendapat KPJ, pekerja harus mendaftar lagi untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta agar dapat menikmati layanan transportasi tanpa biaya.

Pendaftaran KLG dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.

Pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, dan menunggu verifikasi. Status pengajuan dapat dicek secara online menggunakan NIK KTP.

Hingga September 2025, Transjakarta telah mendistribusikan 5.729 KLG, dengan penyerahan dilakukan berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah.

BACA JUGA:  Pj Sekda Depok Bikin Kejutan, Nyanyi Lagu Dangdut di Acara Lebaran Depok