INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyambut baik masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menkum berharap pembahasan RUU yang krusial bagi upaya pemberantasan korupsi ini dapat segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menkum Supratman menegaskan bahwa percepatan pengesahan beleid tersebut akan sangat membantu kerja pemerintah.
“Saya berharap lebih cepat lebih bagus. Sehingga pemerintah bisa segera menyelesaikan DIM-nya,” kata Supratman usai kunjungan ke Posbankum Bukit Tunggal, Kalteng, dikutip Rabu (5/11/2025).
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu usulan inisiatif dari DPR RI. Oleh karena itu, Menkum menjelaskan bahwa pemerintah kini berada dalam posisi menunggu inisiatif dan dimulainya pembahasan di Parlemen.
Pemerintah, lanjutnya, akan segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah RUU tersebut siap dibahas oleh DPR. DIM ini merupakan daftar tanggapan resmi pemerintah atas RUU yang diajukan oleh DPR.
“RUU Perampasan Aset ini jadi usulnya DPR. Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasi kalau DPR sudah nanti disiapkan DIM-nya untuk segera dibahas,” ujar Supratman.
Diketahui, dorongan untuk segera mengesahkan RUU ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok veteran TNI-Polri yang melihat RUU Perampasan Aset sebagai alat penting untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Pengesahan beleid ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat perangkat hukum Indonesia dalam melawan kejahatan kerah putih.

Tinggalkan Balasan