INDORAYATODAY.COM – Sebanyak delapan negara dilaporkan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.
Isu penangkapan ini mencuat seiring adanya surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan upaya hukum di tingkat nasional beberapa negara.
Menurut laporan Al Jazeera, delapan negara yang menyatakan kesediaan tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Pernyataan ini didasarkan pada tuduhan serius mengenai genosida dan berbagai kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Sebelumnya, langkah konkret telah diambil oleh otoritas Turki. Kantor Kejaksaan Istanbul telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka yang diduga terlibat genosida di Gaza. Daftar tersangka tersebut mencakup Netanyahu, Menteri Perang saat itu Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir. Surat perintah tersebut secara otomatis melarang semua tersangka memasuki atau melintasi wilayah udara Turki.
Isu pertanggungjawaban hukum Netanyahu semakin kuat setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di sisi lain, gugatan hukum terhadap Israel di tingkat internasional juga terus mendapat dukungan luas. Sejak Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) karena Israel dinilai melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Gaza. Sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki, telah menyatakan dukungan mereka terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan tersebut.

Tinggalkan Balasan