INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan kronologi yang mendasari keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis.
Menurut Dasco, proses pemulihan nama baik kedua guru tersebut bermula dari aspirasi masyarakat yang beredar luas di media sosial.
“Pemberian rehabilitasi ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang beredar di media sosial,” kata Dasco, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
Berangkat dari aspirasi tersebut, Rasnal dan Abdul Muis kemudian dibawa untuk menemui perwakilan rakyat.
“Mereka diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan kemudian dari teman-teman DPRD Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI, dan kami terima pada malam itu [Rabu],” jelas Dasco.
Setelah menerima aspirasi tersebut di Kompleks Parlemen, Dasco segera berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Koordinasi ini dilanjutkan dengan pertemuan langsung antara Dasco, Mensesneg, dan kedua guru dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim [Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma] untuk bertemu dengan Bapak Presiden,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, Presiden Prabowo langsung menyetujui dan menandatangani surat rehabilitasi hukum. “Alhamdulillah sudah ditandatangani surat rehabilitasi kepada kedua guru ini,” terangnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, menyebutkan bahwa keputusan Presiden adalah untuk memulihkan kehormatan kedua guru tersebut.
“Beliau mengambil keputusan memberikan rehabilitasi kedua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara, dan harapannya ingin mengembalikan nama baik beliau berdua,” kata Prasetyo.
Terkait persoalan hukum yang membelit sebelumnya, Mensesneg berharap dapat ditemukan penyelesaian terbaik.

Tinggalkan Balasan