INDORAYATODAY.COM — Pemerintah memastikan bahwa pengaturan terkait transportasi daring atau ojek online (ojol) akan disusun terlebih dahulu melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebelum dipertimbangkan untuk ditingkatkan menjadi bentuk Undang-Undang (UU).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

Saat ditanya mengenai format aturan yang akan digunakan dalam waktu dekat, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah cenderung memilih jalur Perpres untuk mempercepat penyelesaian persoalan di sektor transportasi online.

“Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan Perpres dulu,” tegas Prasetyo.

Dia menambahkan, opsi pengaturan dalam bentuk UU akan dikaji kemudian, tergantung kebutuhan dan kerumitan regulasi yang diperlukan.

“Kalau diaturnya dengan nanti, bilamana kita kemudian perlu merasa mengatur dengan undang-undang, baik misalnya itu undang-undang yang baru, atau bagian dari undang-undang yang lain, atau undang-undang yang lama, itu bagian nanti yang dikaji juga,” jelasnya.

Menanggapi masukan dari anggota Komisi III DPR agar regulasi mencakup pekerja gig atau informal, Mensesneg menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berpegang pada konsep Perpres sebagai dasar awal pengaturan.

Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah terus menjaring masukan dari berbagai pihak terkait kerumitan status kerja di sektor transportasi online.

Dia menyoroti adanya perbedaan karakteristik antara pekerja formal dan hubungan kemitraan yang dijalankan antara aplikator dan pengemudi ojol.

“Seperti teman-teman di Ojol ini kan sifatnya mitra, antara aplikator dengan teman-teman Ojolnya, kan mitra,” ujarnya. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah kini sedang mencari formulasi terbaik untuk mengatasi persoalan hubungan kemitraan tersebut.

 

BACA JUGA:  Libatkan 100 Sejarawan, Fadli Zon Target Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung Agustus 2025