INDORAYATODAY.COM — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen penting terkait penegakan hukum di kawasan Asia Tenggara.
Supratman menyampaikan bahwa setelah melalui proses negosiasi panjang sejak tahun 2021, ASEAN Treaty on Extradition akhirnya resmi ditandatangani oleh seluruh menteri negara anggota ASEAN di awal pelaksanaan ALAWMM ke-13.
Penandatanganan instrumen hukum ini menjadi tonggak komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah kawasan.
“Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka,” tegas Supratman.
Menkum Supratman juga menyatakan akan mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition di tingkat nasional.
Agenda penting lainnya dalam ALAWMM ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman turut menyampaikan fokus utama Indonesia pada periode 2025-2026. Fokus tersebut meliputi upaya Indonesia untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengaksesi sejumlah konvensi terkait.
“Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.
Indonesia saat ini tengah menggalang dukungan dari negara-negara ASEAN lain seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan harapan proses keanggotaan HCCH dapat rampung pada tahun 2026.
Selain itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, yang sebelumnya menghadiri ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24, menegaskan kesiapan Indonesia untuk memulai technical working group. Kelompok kerja ini dibentuk guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons (pemindahan narapidana).
Komitmen Indonesia dalam kelompok kerja ini akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Tinggalkan Balasan