INDORAYATODAY.COM – Panggung politik nasional kembali menghangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Merespons putusan krusial ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan siap melakukan kajian mendalam.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan parlemen segera mempelajari setiap pertimbangan dalam amar putusan MK untuk memahami implikasinya secara komprehensif.

“Saya baru mau mempelajari putusannya, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025).

Putusan MK ini secara efektif menghapus celah hukum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selama ini, pasal tersebut kerap menjadi justifikasi bagi personel Polri aktif untuk mengisi pos-pos jabatan di luar struktur kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025), menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan pemahaman awalnya, Dasco menangkap esensi putusan MK tersebut sebagai pembatasan yang jelas. Menurutnya, personel Polri hanya diizinkan ditempatkan di luar institusi kepolisian jika jabatan tersebut masih memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian yang telah diamanatkan konstitusi.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa koridor tugas kepolisian sejatinya telah diatur secara rinci dalam UUD NRI Tahun 1945.

BACA JUGA:  TMMD ke-124 di Depok Resmi Ditutup, DPRD Apresiasi Peran TNI Bangun Wilayah