INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menghapus celah penugasan Polri di luar dinas.
Menkum Supratman menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut bagi situasi yang sudah terjadi.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Menkum, putusan MK harus dipandang berlaku untuk usulan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang baru ke depannya. Ia menilai, setelah adanya putusan tersebut, anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” tegasnya.
Supratman menambahkan bahwa isu ini akan dibahas lebih lanjut dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini akan fokus memilah jabatan-jabatan sipil mana saja yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Ia mencontohkan, lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian meliputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah direktorat penegakan hukum di berbagai kementerian.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11), memutuskan untuk menghapus frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Putusan MK ini secara efektif menghapus ketentuan yang selama ini menjadi dasar hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga setiap anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Tinggalkan Balasan