DEPOK, INDORAYA TODAY – Isu plesiran sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat (RSUD ASA) Kota Depok ke Singapura dan Malaysia menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Isu yang mencuat menyebutkan bahwa Direktur Utama, Kepala Tata Usaha, dan Kepala Bidang di RSUD ASA dikabarkan melakukan perjalanan ke luar negeri pada hari kerja tanpa surat tugas resmi.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi, menyatakan bahwa keberangkatan tersebut bisa dimaklumi jika menggunakan dana pribadi dan tidak mengganggu jam kerja.

“Apabila pemberangkatan para pegawai dan Direktur Rumah Sakit ini tidak mempergunakan APBD, saya masih memaklumi. Dan yang kedua, tidak mengganggu jam kerja atau artinya dilakukan di waktu libur,” ujarnya kepada Indoraya Today, Senin (24/11/2025).

Namun, Babai menegaskan bahwa jika keberangkatan para pejabat RSUD ASA bertepatan dengan hari kerja, tanpa ada keterangan dinas dan izin resmi dari Wali Kota Depok, maka sanksi tegas perlu dijatuhkan.

“Ini harus mendapatkan sanksi atau teguran. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, peringatan tertulis secara keras dan tindakan tegas dari Wali Kota,” jelasnya.

Lebih lanjut, Babai menekankan pentingnya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di RSUD ASA, untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas. Ia mendorong agar kepentingan publik dan pelayanan rumah sakit menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, Direktur RSUD ASA Depok, Enny Ekasari, telah membantah keras tudingan yang menyebutkan dirinya dan rombongan melakukan perjalanan wisata ke luar negeri pada hari kerja tanpa surat tugas resmi. Tudingan ini mencuat setelah informasi yang menyebut rombongan pejabat RSUD ASA bertolak ke Singapura pada Kamis (20/11/2025) dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Tegaskan Empat Misi Strategis untuk Wujudkan Kota Maju dan Sejahtera