INDORAYATODAY.COM — Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang tersangkut perkara hukum sejak Juli 2024.
Keputusan ini diambil setelah adanya kajian mendalam yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi Hukum dan pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, menyampaikan keputusan penting ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025).
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika hukum yang menimpa pejabat ASDP. Hasil kajian hukum atas perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono, kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Dasco.
Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait, melibatkan pakar-pakar hukum.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” jelas Mensesneg.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum. Rehabilitasi ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan, serta memulihkan nama baik seseorang ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan.

Tinggalkan Balasan