INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak akan memengaruhi atau berimplikasi pada proses penegakan hukum selanjutnya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Supratman, rehabilitasi yang diberikan dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019–2022 tersebut merupakan hak subjektif atau hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki dan digunakan oleh Presiden RI.
“Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun,” ucap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menkum menjelaskan, pemberian rehabilitasi oleh Presiden berbeda secara substansial dengan abolisi maupun amnesti. Rehabilitasi memiliki tujuan utama untuk mengembalikan nama baik, status, dan harkat seseorang yang sebelumnya tercemar akibat proses hukum.
Ia menekankan bahwa rehabilitasi yang diberikan dalam kasus ASDP adalah hak prerogatif Presiden, yang menjadi satu-satunya pihak yang memiliki hak istimewa tersebut. Hal ini berbeda dengan rehabilitasi yang diberikan secara otomatis saat adanya putusan bebas oleh hakim.
Rehabilitasi tersebut diberikan kepada tiga terpidana: Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024).
Menkum Supratman menuturkan bahwa kasus ASDP sudah lama menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah DPR menerima berbagai pengaduan publik dan memiliki konklusi, parlemen mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum yang memuat banyak masukan terkait proses hukum yang berlangsung.
“Karena itu kemudian kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk diberi rehabilitasi,” jelas Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga pihak tersebut pada Selasa (25/11/2025).
Adapun sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan, serta denda yang beragam.

Tinggalkan Balasan