JAKARTA, INDORAYA TODAY – Kepolisian Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat menodongkan senpi ke warga di wilayah Cilodong, Kota Depok. Keduanya ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan dua pelaku berinisial KM dan RA ditangkap tim opsnal Subdit Resmob pada Rabu (26/11/2025) dini hari.
“Kedua pelaku melakukan percobaan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko. Namun aksinya gagal karena dipergoki korban,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025).
Dalam kondisi terdesak, lanjutnya, salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah pemilik motor sebelum mereka melarikan diri. Rekaman CCTV kemudian dilaporkan korban ke polisi dan menjadi dasar penyelidikan.
Budi menjelaskan, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap keduanya di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru.
“Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat mencuri untuk berjaga-jaga,” kata Budi.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dengan jaringan curanmor lain di wilayah Jabodetabek.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Budi.
Sebelumnya, aksi kedua pelaku sempat viral di akun Instagram @depok24jam setelah video CCTV memperlihatkan momen ketika pelaku menurunkan motor, hendak mengambil motor korban, lalu spontan mengacungkan senjata api begitu aksinya diketahui pemilik motor.

Tinggalkan Balasan