INDORAYATODAY.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bertemu resmi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mematangkan pembahasan Undang-Undang (UU) Perumahan.
Pertemuan ini bertujuan mempercepat regulasi kunci di sektor perumahan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami datang membahas Undang-Undang Perumahan. Ada beberapa hal strategis yang menyangkut lahan, pembiayaan, hunian berimbang, hingga Corporate Social Responsibility (CSR),” ujar Menteri Ara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, Ara telah berdiskusi dengan Satgas Perumahan yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo terkait isu rumah susun dan rumah subsidi.
Ara menegaskan bahwa Kementerian PKP terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi efektivitas kebijakan dan kepatuhan hukum. Pertemuan dengan Menteri Hukum ini merupakan langkah penting untuk menyelaraskan penyusunan UU Perumahan dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menteri Ara mengapresiasi respons cepat Kementerian Hukum dan mengumumkan langkah selanjutnya:
“Terima kasih, Pak Menteri Hukum bergerak cepat. Besok kami akan langsung berdiskusi lebih lanjut dengan asosiasi perumahan, pengembang, BUMN, hingga Perumnas untuk mendapatkan masukan terkait pengaturan rumah susun.”
Ia memastikan proses penyusunan regulasi dilakukan secara inklusif, dengan fokus utama agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan regulasi sektor perumahan ini.
“Kami dukung (support) penuh. Aspek regulasi penyediaan rumah layak huni untuk MBR. Itu wajib kami dukung termasuk percepatan penyelesaian Undang-Undang Perumahan. Karena ini program Presiden, kami akan mendukung secara maksimal,” kata Supratman.
Kolaborasi kedua kementerian ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan