DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kini menghadirkan layanan berbasis digital yang memungkinkan warga mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), langsung dari rumah tanpa harus datang ke kantor.
Inovasi ini bertujuan untuk memangkas antrean dan mempercepat proses administrasi kependudukan di Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa layanan daring ini mencakup pengajuan berbagai dokumen penting.
“Kami berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan semakin meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Depok,” ujar Nuraeni, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Kamis (11/12/2025).
Cara Urus Dokumen Kependudukan dari Rumah
Warga Depok dapat memanfaatkan layanan online bernama SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online Depok Bermula) melalui dua cara:
1. Akses Web: Mengakses laman resmi https://silondobermula.depok.go.id/layanan/.
2. WhatsApp: Menghubungi nomor 0811-90-3276.
Melalui platform ini, warga dapat mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah.
Setelah memilih jenis layanan, pemohon wajib mengisi formulir secara daring dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Sebagai contoh, pengurusan KTP yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Setelah permohonan diajukan, petugas Disdukcapil akan memverifikasi kelengkapan data. Apabila terdapat kekurangan, pemohon akan dihubungi melalui WhatsApp.
Proses penyelesaian dokumen membutuhkan waktu sekitar 3×24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap.
Pilihan Pengambilan Dokumen
Untuk pengambilan dokumen yang sudah selesai diproses, Disdukcapil Depok menyediakan dua opsi inovatif:
1. De Fast – Drive Thru: Layanan pengambilan dokumen langsung tanpa turun dari kendaraan. Layanan ini tersedia di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.30-14.00 WIB.
2. De’Serve – JNE Delivery Service: Pengiriman dokumen langsung ke rumah pemohon. Biaya pengantaran sebesar Rp7.000 dibayarkan kepada kurir JNE (COD). Namun, layanan pengiriman ini hanya berlaku untuk dokumen KTP dan KIA.
Setelah dokumen diterima, warga diimbau segera mengecek kelengkapan dan keakuratan data. Jika ada kesalahan, pemohon dapat langsung menghubungi Disdukcapil untuk perbaikan.

Tinggalkan Balasan