INDORAYATODAY.COM — Sebanyak enam anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan dua orang debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, akan segera menjalani sidang kode etik.
Sidang komisi kode etik tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/12/2025) pekan depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa enam terduga pelaku merupakan personel Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” ujar Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (13/12/2025) malam.
Trunoyudo menegaskan, hasil pemeriksaan intensif oleh Propam serta analisis mendalam mengenai rangkaian peristiwa telah menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pelanggaran berat oleh enam oknum polisi tersebut.
Kesimpulan ini dihasilkan dari gelar perkara yang digelar pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB.
Gelar perkara melibatkan sejumlah pejabat terkait, termasuk penegak disiplin internal, penyidik, dan unsur pengawas.
“Perbuatan enam terduga pelanggar ini masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tukas Trunoyudo.

Tinggalkan Balasan