DEPOK, INDORAYA TODAY – Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector atau mata elang di jalanan masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Tindakan penarikan paksa yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dapat berujung pada tindak pidana.
Menyikapi fenomena ini, masyarakat diimbau untuk tidak panik dan memahami hak-hak hukum saat berhadapan dengan penagih utang di tempat umum.
Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali menegaskan bahwa penarikan objek jaminan fidusia (seperti kendaraan) tidak boleh dilakukan sembarangan di jalanan dan harus melalui prosedur resmi.
Berikut adalah tips dan langkah yang dapat dilakukan masyarakat saat diadang atau dihentikan oleh pihak yang mengaku debt collector di jalan:
1. Jangan Berhenti di Tempat Sepi, Cari Pos Polisi Terdekat
Jika Anda diberhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku debt collector di tengah jalan, agar tidak mau berhenti di tempat yang sepi atau rawan.
Sebaliknya, segera cari dan arahkan kendaraan ke lokasi keramaian, seperti kantor polisi, pos polisi terdekat, atau markas TNI. Tujuannya adalah untuk meminta perlindungan dan memastikan proses yang terjadi berada di bawah pengawasan aparat.
2. Minta Tunjukkan Dokumen Resmi secara Lengkap
Penagih utang yang resmi wajib memenuhi sejumlah persyaratan legal saat melakukan eksekusi penarikan.
Tolak untuk menyerahkan kendaraan atau kunci Anda, dan minta mereka menunjukkan dokumen-dokumen berikut:
– Kartu Identitas Diri atau Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
– Surat Tugas Resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) atau bank.
– Surat Kuasa Penarikan (jika penagihan dilakukan oleh pihak ketiga).
– Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
– Putusan Pengadilan (jika penarikan dilakukan tanpa kesepakatan damai).
Apabila debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut secara lengkap, terutama Sertifikat Fidusia, Anda berhak menolak penarikan kendaraan dan meminta penyelesaian dilakukan di kantor perusahaan pembiayaan atau kantor polisi.
3. Dokumentasikan Kejadian
Apabila debt collector mulai melakukan intimidasi, kekerasan verbal, atau tindakan paksa, segera rekam kejadian tersebut dengan video sebagai alat bukti.
Dokumentasi ini sangat penting sebagai bukti hukum jika Anda harus melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang. Catat juga identitas dan nomor pelat kendaraan mereka, jika ada.
4. Tolak Menandatangani Berkas Apapun
Jangan pernah mau menandatangani berkas-berkas yang tidak Anda pahami isinya, terutama surat yang menyatakan Anda menyerahkan kendaraan secara sukarela. Memaksa Anda menandatangani dokumen adalah bentuk tekanan yang tidak sah.
5. Laporkan ke Pihak Berwajib Jika Terjadi Kekerasan
Jika Anda mengalami kekerasan fisik, pengambilan paksa tanpa prosedur sah, atau merasa terancam, segera hubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 atau laporkan langsung ke kantor polisi terdekat.
Anda juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penagihan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor 157 atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.


Tinggalkan Balasan