DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar paksa 28 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Boulevard Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (16/12/2025). Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan berulang kali mengabaikan surat peringatan.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan yang bukan peruntukannya dan melanggar ketentuan ketertiban usaha maupun bangunan.

“Total ada 28 bangunan liar yang kami tertibkan hari ini. Mereka melanggar Pasal 28 tentang tertib usaha dan Pasal 30 terkait tertib bangunan,” kata Dede di lokasi penertiban.

Menurut Dede, pembongkaran merupakan sanksi administratif setelah upaya persuasif tidak diindahkan. Satpol PP sebelumnya telah melayangkan beberapa kali surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Tujuan penertiban ini untuk mengembalikan fungsi lahan dan prasarana umum, sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan lebih rapi,” ujarnya.

Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengerahkan satu unit ekskavator. Bangunan semi permanen yang sebagian besar digunakan untuk aktivitas usaha diratakan dalam waktu singkat.

Sebanyak 110 personel Satpol PP Kota Depok diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban dan melakukan sterilisasi area.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Pamwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad, menegaskan bahwa seluruh tahapan penertiban telah dilakukan sesuai prosedur.

“Surat pemberitahuan pembongkaran sudah kami sampaikan sejak 9 Desember. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, bangunan masih berdiri,” kata Agus.

Selain ekskavator, petugas juga menyiagakan satu unit dump truck serta tujuh kendaraan patroli untuk mengangkut sisa material bangunan.

BACA JUGA:  Pelayanan Online PBB-P2 Depok Disetop Sementara Mulai 24 Desember, Ini Penjelasan BKD

Meski sempat menyedot perhatian warga dan pengguna jalan di kawasan GDC, penertiban berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pemilik bangunan.

“Kami pastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak muncul kembali bangunan liar di lokasi ini,” pungkas Agus.