INDORAYATODAY.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) telah berhasil menangkap kreator konten media sosial yang dikenal sebagai Resbob, atau Adimas Firdaus. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu wilayah di Jawa Timur pada Senin (15/12/2025).
Resbob diamankan atas dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang ditujukan kepada masyarakat Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Betul, yang bersangkutan telah kami tangkap di Jawa Timur. Saat ini, Resbob sedang dalam perjalanan menuju Bandung melalui Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Hendra.
Konten yang menjadi dasar pelaporan adalah video siaran langsung di salah satu akun media sosial terlapor, di mana Resbob melontarkan ujaran kebencian terhadap Bobotoh, julukan suporter Persib Bandung. Ujaran tersebut kemudian meluas hingga mengaitkan dengan isu SARA yang menyasar masyarakat Jawa Barat secara umum.
Proses penangkapan dan penyidikan dilakukan setelah Polda Jabar menerima sejumlah laporan dari elemen masyarakat dan suporter Persib terkait video viral yang dianggap menghina tersebut.

Tinggalkan Balasan