DEPOK, INDORAYA TODAY – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, secara tegas mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara seluruh penerbitan izin pembangunan perumahan di Jawa Barat.
Babai menilai langkah tersebut merupakan upaya penting untuk menekan risiko banjir dan longsor akibat pembangunan perumahan yang selama ini dinilai terlalu bebas dan mengabaikan dampak lingkungan.
“Kalau kita lihat tujuannya, ini jelas untuk mitigasi bencana. Pembangunan perumahan selama ini banyak yang salah kaprah, tidak memperhatikan daya dukung lingkungan,” kata Babai di Depok, Rabu (17/12/2025).
Menurut Babai, penghentian izin perumahan harus dilakukan sampai pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan kajian mendalam terkait dampak banjir, longsor, dan siklus hidrometeorologi di wilayah masing-masing.
Ia menegaskan, sebelum kajian tersebut rampung, pemerintah daerah seharusnya tidak memberikan izin pembangunan perumahan maupun bangunan sejenis.
Babai secara khusus menyoroti kondisi di Kota Depok. Ia menyebut banyak perumahan dibangun di kawasan rawan banjir, daerah resapan air, bahkan di jalur aliran air yang seharusnya dilindungi.
“Faktanya, ada perumahan yang dibangun di area serapan air dan jalur air. Setelah jadi, banjir pun terjadi. Ini bukan kejadian baru, sudah berulang dari masa ke masa,” tegasnya.
Ia menyebut persoalan tersebut terjadi lintas pemerintahan, mulai dari era Badrul Kamal, Nur Mahmudi Ismail, hingga Mohamad Idris. Babai berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri, persoalan itu tidak kembali terulang.
Babai juga menyinggung adanya dugaan permainan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, termasuk pembangunan di bantaran kali yang melanggar garis sempadan sungai.
Yang lebih berbahaya, lanjut Babai, adalah pemberian izin pembangunan perumahan di kawasan resapan air yang seharusnya dilindungi secara ketat.
“Itu dampaknya langsung ke banjir. Ini yang harus dihentikan,” ujarnya.
Selain perizinan, Babai mengkritik lemahnya penetapan zonasi dan penataan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Depok. Ia menilai penentuan RTH kerap dilakukan asal-asalan dan tidak berbasis kajian lingkungan yang matang.
Ia bahkan menyoroti kebijakan penempatan lahan pemakaman yang dinilai tidak tepat karena berada di kawasan tanah basah atau daerah serapan air.
“Area itu seharusnya dilindungi sebagai resapan air, bukan dijadikan makam. Ini kebijakan yang keliru,” katanya.
Babai menegaskan, kebijakan Gubernur Jawa Barat menghentikan sementara izin perumahan harus dijadikan momentum evaluasi total tata ruang dan perizinan di daerah.
“Dengan adanya edaran Gubernur ini, perizinan ke depan harus benar-benar menjaga lingkungan agar kita terhindar dari banjir dan longsor,” pungkas Babai.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menghentikan sementara seluruh izin perumahan hingga pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kebijakan ini juga menegaskan kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengawasan teknis yang ketat, serta kewajiban penghijauan dan pemulihan lingkungan oleh pengembang.

Tinggalkan Balasan