INDORAYATODAY.COM – Aparat kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya kejahatan digital berkedok tilang elektronik atau e-Tilang yang tersebar melalui pesan singkat dan aplikasi percakapan.

Penipuan ini umumnya menyertakan tautan atau aplikasi (APK) palsu yang berpotensi mencuri data pribadi dan perbankan korban.

Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, modus penipuan ini memanfaatkan rasa panik masyarakat dengan mengirimkan pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas atau ancaman pemblokiran STNK.

“Modus ini menyasar rasa panik masyarakat. Korban cenderung terburu-buru mengklik link yang dikirimkan, padahal tindakan tersebut sangat berisiko,” ujar Rudika, Minggu (14/12/2025).

Ia menegaskan, pemberitahuan e-Tilang resmi tidak pernah disampaikan melalui pesan singkat pribadi yang meminta data pengguna atau menyertakan tautan tidak jelas.

Cara Cek Status Tilang yang Benar:

Prosedur pengecekan e-Tilang yang resmi hanya dapat diakses melalui kanal resmi yang dikelola Korlantas Polri.

AKP Rudika Harto Kanajiri mengimbau masyarakat untuk:

Tidak mengklik tautan atau mengunduh aplikasi (APK) yang dikirimkan melalui pesan singkat yang mencurigakan.

Mengecek status tilang hanya melalui situs resmi yang disediakan oleh Korlantas Polri.

Tetap tenang dan berhati-hati saat menerima pesan yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Upaya ini menjadi bagian penting dari edukasi literasi digital untuk menekan jumlah korban kejahatan yang memanfaatkan layanan publik berbasis teknologi.

BACA JUGA:  Sambut 2026, Tokoh MUI dan PBNU Dijadwalkan Hadir di Indonesia Berzikir