DEPOK, INDORAYA TODAY – Kantor Imigrasi Kelas I Depok berhasil mengamankan lima warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan dan penindakan yang digelar pada 10 hingga 12 Desember 2025. Tiga di antaranya berasal dari Afrika, yakni dua warga Liberia dan satu warga Nigeria, sementara dua lainnya berasal dari Pakistan.

Operasi digelar di salah satu apartemen di Jalan Margonda, Depok. Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan, pengawasan ini juga mendapati beberapa WNA lainnya yang tidak melanggar ketentuan, seperti pemegang ITAS dan ITK Pelajar dari berbagai negara.

“Terkait pelanggaran, SPH warga Liberia pemegang izin tinggal ITK dinyatakan memberi keterangan tidak benar dalam pembuatan visa, melanggar Pasal 1, 2, 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Irvan Triansyah, dalam press release di Imigrasi Depok, Kamis (18/12/2025).

Selain SPH, GL asal Liberia yang memegang ITK bisnis juga diduga melanggar ketentuan yang sama. Sementara CHM dari Nigeria, pemegang ITAS investor, kedapatan overstay lebih dari 60 hari, melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Dua WNA asal Pakistan, UM pemegang ITK dan MT pemegang ITAS investor, sebelumnya terjaring pengawasan imigrasi. UM kedapatan overstay lebih dari 60 hari, sedangkan MT memberi keterangan tidak benar saat pembuatan visa. Kedua WNA Pakistan ini akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dengan pengawalan petugas.

Untuk tiga WNA Afrika, Imigrasi Depok masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah dideportasi atau ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi.

Irvan menegaskan, langkah ini bagian dari operasi Wirawaspada untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia.

BACA JUGA:  Erick Thohir dan Dedi Mulyadi Hadir, Liga 4 Bikin Depok Jadi Pusat Perhatian

“Ini bukti keseriusan Imigrasi Depok dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal,” tegas Irvan.