INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Bekasi, Jawa Barat.

Selain Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, KPK juga menahan Sarjan, pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Ketiganya terjaring OTT pada Kamis (18/12/2025) dan resmi ditahan pada Sabtu (20/12/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK mengungkapkan, perkara ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan yang dikenal sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Selain dana ijon proyek, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara sepanjang 2025 dari sejumlah pihak. Nilai penerimaan tambahan tersebut mencapai sekitar Rp 4,7 miliar, sehingga total dana yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta dari rumah Bupati Bekasi.

BACA JUGA:  Operasi Lilin 2025 Dimulai, Ini Strategi Polres Metro Depok Jaga Nataru

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara,” jelas Asep.

KPK menilai praktik ijon proyek ini berkaitan dengan pengamanan paket-paket proyek yang rencananya akan dikerjakan di Kabupaten Bekasi pada tahun-tahun mendatang, meskipun proyek tersebut belum tersedia saat uang diserahkan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.