INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ayah Bupati Bekasi, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. HM Kunang diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang bagi anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara ADK selaku Bupati Bekasi, saudara HMK selaku ayah bupati, dan saudara SRJ sebagai pihak swasta,” ujar Asep.
KPK mengungkapkan, HM Kunang berperan sebagai perantara dalam permintaan uang ijon proyek kepada pihak swasta berinisial SRJ. Dalam sejumlah kesempatan, HM Kunang bahkan diduga meminta jatah uang sendiri tanpa sepengetahuan Ade Kuswara Kunang.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Ketika SRJ diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan ADK, HMK itu minta sendiri,” kata Asep.
Menurut KPK, HM Kunang tidak hanya meminta uang kepada SRJ, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menjelaskan, kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui HM Kunang maupun pihak perantara lainnya, meskipun proyek tersebut belum tersedia.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.
Selain dana ijon proyek, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ade mencapai sekitar Rp 14,2 miliar.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta di rumah Bupati Bekasi. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ***

Tinggalkan Balasan