INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan sistem Ganjil-Genap (Gage) pada Kamis (25/12) dan Jumat (26/12). Kebijakan ini bertepatan dengan hari libur nasional Hari Raya Natal dan cuti bersama.

Pengumuman resmi tersebut disampaikan melalui akun media sosial Dishub DKI Jakarta. Peniadaan Gage merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025,” tulis keterangan resmi Dishub DKI, Senin (22/12/2025).

Secara regulasi, peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Meskipun akses jalan protokol dibebaskan dari aturan Gage, Dishub tetap mengimbau para pengguna jalan untuk menjaga ketertiban. Masyarakat diharapkan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara di tengah potensi peningkatan mobilitas warga selama libur akhir tahun.

BACA JUGA:  Bakesbangpol Depok Buka Seleksi Paskibraka 2026, Catat Tanggal dan Syaratnya